Rabu 19 Oct 2016 21:38 WIB

Bupati Buton Jadi Tersangka Penyuap Akil Mochtar

Terpidana kasus penerima suap sengketa Pilkada yang juga mantan ketua MK Akil Mochtar
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terpidana kasus penerima suap sengketa Pilkada yang juga mantan ketua MK Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 Akil Mochtar.

"Untuk Bupati Buton akan secepatnya diumumkan, Sprindiknya (surat perintah penyidikan) sudah ada. Sebenarnya sedang menunggu dokumennya lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (19/10).

Namun Yuyuk tidak tahu kapan sprindik tersebut dikeluarkan. Samsu diduga menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar terkait pilkada Buton pada Agustus 2011.

Pada putusan pertama Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, maka KPUD pun melakukan pemilihan suara ulang dan dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry. Hasil tersebut kembali digugat oleh La Uku dan Dani ke MK.

Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat.

Maka pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement