REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Muhtar Ependy divonis lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, Kamis (5/3). Muhtar terbukti secara sah dan meyakinkan telah mempengaruhi saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap maka diganti dengan kurungan tiga bulan," ujar Hakim Ketua Supriyono saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3).
Terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dalam perkara terdakwa atas nama Akil Mochtar. Dia juga terbukti memengaruhi sejumlah saksi untuk berkata bohong dalam pemeriksaan kasus Akil di KPK.
"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan. Atas vonis tersebut Muhtar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku akan pikir-pikir untuk memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.