REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan Praperadilan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun. Sidang tersebut dipimpin oleh Noor Edi Yono di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Pengacara Samsu, Yusril Ihza Mahendra mengaku pasrah dengan putusan hakim. Bahwa hasil putusan tersebut sudah tidak dapat diupayakan apapun lagi. "Ya itulah keputusannya tidak bisa dikomentari lagi. Praperadilan ini kan tidak ada upaya-upaya kasasi, jadi ya seperti itulah," ujar Yusri usai sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/1).
Selain itu kata dia, Pra peradilan memang tidak masuk materi ditambah lagi dengan pendapat hakim yang menyatakan bahwa bukti-bukti di persidangan lain dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kendatipun lanjut Yusril, pendapat-pendapat ahli menyatakan tidak sependapat dan tetap harus melakukan pemeriksaan dulu. Selain itu kata dia, berbicara soal pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa untuk perkara operasi tangkap tangan (OTT) penetapan tersangka bisa dilakukan meskipun belum dilakukan pemeriksaan lebih dulu.
Sempat terselip tawanya soal pertimbangan yang satu ini pasalnya kata dia bahwa kasus dugaan suap yang dilakukan Samsu kepada Akil Muchtar bukanlah OTT. "Tapi kan perkara ini kan bukan esensial dan tertangkap tangan tapi bagaimana ya sudah lah. Kita hadapi saja," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, kata dia, pihaknya kini hanya fokus pada kasus yang sedangkan dihadapi oleh Samsu. Apabila nanti kasus sampai ke pengadilan tindak pidana korupsi maka pihaknya akan siap menghadapi. "Langkah berikutnya fokus, kalau sampai di sidang akan dihadapi di persidangan," kata dia.
Untuk diketahui KPK menetapkan Samsu sebagai tersangka kasus siap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar pada Rabu 19 Oktober 2016 lalu. Samsu diduga telah memberikan uang sebesar satu miliar rupiah kepada Akil pada 2012 lalu untuk memenangkan sengketa kasus Pilkada Buton yang bergulir di MK.
Akil Muchtar sendiri sudah mendekam di balik jeriji Lapas Sukamiskin, Bandung sejak vonis 30 Juni 2014 lalu. Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Akil lantaran menerima suap tersebut dan beberapa kasus lain.