REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Wali Kota Madiun Bambang Irianto dan anaknya, Bonnie Laksamana kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Keduanya dicegah berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
"Untuk yang terkait dengan kasus di Madiun per tanggal 7 Oktober. KPK sudah memohonkan cekal, atas nama Bambang Irianto dan atas nama Boni Laksamana, saksi," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Menurutnya, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan agar saat penyidik memintai keterangan keduanya, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka tindak pidana penerimaan gratifikasi pembangunan pasar dengan proyek Rp 76,5 miliar tersebut. Sementara, sang anak Bonnie diketahui sempat menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur.
Pada serangkaian penggeledahan tim satuan tugas KPK selama dua hari yakni pada Senin (17/10) dan Selasa (18/10), rumah Bonnie di Madiun juga termasuk dari lokasi yang digeledah KPK.
"Ada lima lokasi yang digeledah, kantor Wali kota Madiun, rumah dinas BI, rumah pribadi Bi, rumah anak BI, PT Cahaya Terang Satata dan PT Lince Mauliraya di Jakarta," kata Yuyuk. Kemudian pada hari ini dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madiun, KPK membawa dokumen dan barang elektronik.