Rabu 19 Oct 2016 11:33 WIB

KPK Kembali Periksa Dua Mantan Ketua Komisi II DPR Soal Korupsi KTP-el

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Agun Gunandjar dan mantan anggota DPR RI Chairuman Harahap. Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada Rabu (19/10).

Keduanya merupakan mantan Ketua Komisi II DPR RI, dimana Chairumman menjabat Ketua Komisi pada periode 2009-2012, lalu digantikan Agun Gunandjar dengan periode 2012-2014. Adapun Agun diketahui telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba KPK di Gedung KPK.

"Diperiksa untuk saksi, masalahnya masih sama pembahasan anggaran proyek e-KTP TA 2011-2012 untuk tersangka Irman dan Sugiharto," kata Agun.

Selain keduanya, KPK juga memanggil saksi lain diantaranya Mantan Direktur Utama Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Winata Cahyadi dan Arief Mulja Sapari dari swasta, Setyo Dwi Suhartanto dari Wiraswasta, PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, dan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Wisnu Wibowo.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk.

Terkait kasus yang telah disidik KPK selama dua tahun lebih ini, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi. Diantaranya mantan Manteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar, mantan anggota DPR M Nazaruddin, dan sejumlah pejabat maupun PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement