Selasa 18 Oct 2016 21:42 WIB

Polda Metro Bantah Jessica Dapat Perlakuan Istimewa

 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan penasehat hukum yang sedang membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan penasehat hukum yang sedang membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Suntana membantah terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso, mendapat perlakukan istimewa saat ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Semua tahanan dapat informasi yang sama, kamar yang sama, dan perlakuan yang sama. Tidak ada yang istimewa," katanya di Jakarta, Selasa (18/10).

Pernyataan Suntana itu membantah pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda replik terhadap pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).

"Tidak ada yang mewah, kan sudah dicek. Waktu itu Jessica kan mengeluh, katanya tahanan kita tidak bisa pipis dan tidak bisa apa-apa," ujarnya.

Tim JPU dalam sidang itu menampilkan foto-foto melalui proyektor dalam ruang sidang yang menunjukkan Jessica berada di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya sedang berselonjor di sofa. Mengenai hal itu Suntana enggan berkomentar banyak.

"Silakan tanya kepada JPU," ucapnya.

Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya telah berbohong dan menampilkan hal yang tidak mendidik pada persidangan selama ini. Menurut JPU, kesaksian terdakwa soal ruang tahanan yang kecil, bau, dan banyak kecoa itu merupakan pilihan terdakwa sendiri supaya tidak digabung dengan tahanan lain.

"Bahkan, ruang (tahanan di Mapolda Metro Jaya) yang ditempati terdakwa termasuk yang paling mewah," kata jaksa penuntut umum Maylany di hadapan majelis hakim.

Tim JPU lalu menampilkan foto-foto yang menujukkan Jessica sedang bersantai-santai di sofa di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum Jessica keberatan atas penayangan foto-foto itu. Menurut kuasa hukum, replik seharusnya hanya dibacakan, bukan dengan menampilkan foto-foto di luar materi replik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement