REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Wali Kota Madiun Bambang Irianto masih bekerja seperti biasa pascapenetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan BI dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/10).
"Bapak (Wali Kota) masih ke kantor dan beraktivitas seperti biasa," ujar Sekretaris Pribadi Wali Kota Madiun Cahyo Budi kepada wartawan di Madiun, Selasa (18/10)
Bahkan, menurut dia, sesuai jadwal yang telah tersusun, pada hari Selasa ini Wali Kota Madiun Bambang Irianto mempunyai empat jadwal yang harus dikunjungi. Di antaranya menghadiri acara di Akademi Perekeretapian Indonesia (API), Badan Pemberdayaan Masyarakat, KB, dan Ketahanan Pangan, serta kunjungan kerja di Kelurahan Kanigoro.
Selain itu, di sela agenda tersebut, Wali Kota Madiun Bambang Irianto juga mengadakan rapat di ruang kerjanya dengan seluruh jajaran SKPD. Hanya saja, saat sejumlah pejabat ditanya soal agenda rapat, enggan berkomentar."Saya tidak tahu rapat soal apa. Langsung saja ke beliaunya," ujar Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan Kota Madiun Sadikun, bergegas.