Selasa 18 Oct 2016 12:38 WIB

Emilia Contesa Diperiksa dalam Kasus Siti Fadilah

emilia contesa
emilia contesa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa penyanyi yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Emilia Contesa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan.

"Saya tidak pernah punya proyek, rekan bisnis juga bukan, karena saya tidak pernah berbisnis. Saya seumur hidup cuma nyanyi dan kuliner," kata Emilia saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/10).

Selain Emilia, KPK juga memanggil anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Andreas Hugo Pareira dalam perkara yang sama. Terkait perkara ini, Siti Fadilah sedang mengajukan gugatan praperadilan ke KPK karena penetapan dirinya sebagai tersangka. Hari ini hakim tunggal rencananya akan memberikan putusan terhadap gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu disangkakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah tersebut berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. KPK juga menyatakan bahwa sudah menetapkan kerugian negara akibat kasus itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement