Selasa 18 Oct 2016 10:44 WIB

Hakim Tolak Permintaan KPK Mengundur Sidang Praperadilan Irman

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Mantan Ketua DPD Irman Gusman
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tunggal Praperadilan Irman Gusman, I Wayan Karya menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundur sidang hingga dua pekan. Dengan asas hemat cepat, I Wayan memutuskan penundaan sidang hanya satu pekan.

"Kami tidak mengizinkan permohonan KPK selama dua minggu, tapi pada Selasa (25/10) depan pukul 09.30 WIB sidang akan dilakukan dan kami akan melakukan panggilan ulang," ujar I Wayan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail mengatakan, dirinya sudah memberikan surat pengajuan Praperdilan kepada KPK sejak lama. Sehingga menurut Maqdir, harusnya KPK sudah langsung mempersiapkan diri sejak pihaknya memberitahukan Praperdilan tersebut.

"Sebenarnya waktu yang disampaikan untuk panggilan sudah cukup lama yang mulia, dan ini termohon meminta waktu lagi sampai dua minggu?" ujar Maqdir dalam ruang sidang utama.

I Wayan yang mendengarkan keluhan tersebut pun mengamini. Selain keluhan, Maqdir pun meminta hakim supaya mengabulkan bahwa selama proses praperdilan agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mantan ketua DPD tersebut agar dihentikan sementara.

"Pemeriksaan Pak Irman dihentikan sementara menunggu sidang Praperdilan ini," ujar Maqdir.

I Wayan pun mengaku akan mempertimbangkan masukan tersebut.  "Baiklah akan kami pertimbangannya lagi dan kami catat dalam masukan-masukan," ujar Wayan.

Irman terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (17/9) di rumah dinasnya bersama Direktur CV Semesta Barjaya Xaveriandy Sutanto yang menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta rupiah. Irman selaku DPD dari dapil Sumatera Barat diduga membantu meloloskan kuota gula tanpa label SNI ke Sumatera Barat. Namun, Irman menolak semua tuduhan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement