REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang September hingga 16 Oktober 2016 ada 147 kapal laut yang diperiksa karena dicurigai melakukan kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Dari total kapal yang ditangkap itu, 21 di antaranya sedang dalam proses penyelidikan.
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia mengatakan pada September 2016 telah melakukan tindakan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) terhadap 83 kapal.
Dari total ini, 10 di antaranya sedang diproses penyelidikan dan sisanya diizinkan melanjutkan pelayaran. "Yang memang terbukti kesalahannya kemudian diproses lagi," tutur dia, Senin (17/10) di Jakarta.
Sedangkan pada Oktober 2016, tepatnya hingga 16 Oktober kemarin, sudah ada 64 kapal yang mendapat tindakan henrikhan. Ada 11 kapal yang kemudian dilanjutkan dalam proses penyelidikan dan sisanya dibebaskan untuk kembali berlayar. Kapal yang dilepaskan ini dilengkapi dokumen dan surat-surat berlayar.
"Kalau begitu dicek kemudian semua data dan dokumennya lengkap, ya kita lepaskan. Yang kita bawa proses itu kalau dia (kapal) tidak melengkapi atau tidak ada surat-suratnya," kata dia.
Indikator sebuah kapal yang sedang berlayar itu dihentikan lalu diperiksa, kata dia, yakni karena kapal tersebut memang patut dicurigai. Dasar kecurigannya bisa karena membawa muatan yang berlebih, melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), atau karena memasuki wilayah perairan Indonesia.
"(Indikatornya) Karena kami curigai, atau masuk wilayah (perairan Indonesia) bisa juga," tutur dia.