Selasa 18 Oct 2016 08:20 WIB

Pengacara Jessica: Jaksa tak Berani Bahas Cairan Lambung Mirna

Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya tidak berani membahas cairan lambung pada tubuh Mirna yang terbukti negatif dari sianida.

"Jaksa menghindar betul tentang ahli patologi. Sama sekali tidak berani masuk analisa tentang bukti BB 4 (cairan lambung Mirna). Padahal itu kan 'masterpiece' nya," kata Otto usai sidang replik di PN Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Otto mengungkapkan bahwa replik yang disampaikan jaksa pada sidang ke-30 ini mudah ditebak oleh tim penasihat hukum. Menurut dia, jaksa hanya membicarakan "circumstance evidence", yakni keterangan di luar bukti langsung, seperti soal grup "Whatsapp" yang dibuat Jessica.

Padahal perkara ini termasuk dalam kasus pembunuhan berencana sehingga harus ditentukan dulu penyebab kematian Mirna. Ia menjelaskan, seluruh saksi ahli di persidangan menyatakan kematian Mirna bukan karena sianida dan penyebab kematian korban serta pelaku pembunuhan belum bisa ditentukan selama belum dilakukan otopsi.

"Jaksa tadi mengutip pendapat (saksi ahli) Slamet Purnomo yang dikatakan dalam sidang bahwa memang dia bilang matinya korban karena sianida, tetapi itu bukan berdasarkan otopsi, dipotong-potong tadi bagian itu oleh jaksa," ujar Otto.

Ia menambahkan, saksi ahli Slamet menyatakan kematian Mirna karena sianida karena berdasarkan pernyataan saksi ahli lainnya, Nursamran Subandi bahwa ada sianida di dalam kopi yang diminum Mirna sebanyak 290 miligram.

Di satu sisi, Slamet yang menanggapi pernyataan Otto dalam persidangan menjelaskan bahwa jika otopsi sebagai penentu penyebab kematian tidak dilakukan, kematian Mirna bisa dipengaruhi karena berbagai hal, seperti serangan jantung atau stroke.

Menurut Otto, analisis kematian Mirna harus berdasarkan hasil laboratorium forensik yang membuktikan bahwa tidak ada sianida dalam tubuh Mirna setelah 70 menit kematiannya. Apapun perkataan dari Slamet dan Nursaman, kata dia, harus berdasarkan dari laporan Labkrim.

Labkrim menunjukkan di lambung Mirna setelah 70 menit tidak ada sianida. Ini poinnya, mau di gelas ada (sianida) 1 ton terserah, tetapi ahli mengatakan yang penting bukan yang di luar tubuh, tapi dalam tubuh," ujar Otto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement