Senin 17 Oct 2016 22:47 WIB

Istri Pertama M Sanusi Menolak Bersaksi

Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta Mohammad Sanusi mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta Mohammad Sanusi mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Naomi Shallima yang merupakan istri pertama mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menolak untuk menjadi saksi dalam perkara suaminya.

"Yang bersangkutan keberatan untuk dihadirkan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata pengacara Sanusi, Maqdir Ismail dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Mohamad Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar. Maqdir pun menyerahkan surat keberatan itu kepada majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Sumpeno.

"Tidak hadirnya Naomi Shallima dengan mengacu pada pasal 168 huruf c KUHAP dan pasal 35 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi karena yang bersangkutan adalah istri dari Mohamad Sanusi jadi mohon tidak menjadi saksi. Mengundurkan diri lah, memang KUHAP mengatur demikian," kata hakim Sumpeno.

Pasal 168 huruf c KUHAP berbunyi "Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa".

Sedangkan pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 berbunyi "Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung. Istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa."

Hal itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Evelien Irawan yang adalah istri kedua Sanusi dan memberikan keterangan dalam persidangan pada 3 Oktober 2016.

Dalam dakwaan, satu aset Sanusi diatasnamakan Naomi Shallima. Aset itu adalah satu unit tanah dan bangunan di jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp7,35 miliar. Sanusi meminta pengusaha rekanan Dinas Tata Air Pemda DKI Jakarta Danu Wira untuk membayarkan sejumlah Rp 7,35 miliar.

"Tapi di penyidikan saksi Naomi pernah didengar kesaksiannya ya?" tanya hakim Sumpeno. "Pernah yang mulia," jawab jaksa penuntut umum KPK Ronald F Worotikan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement