Senin 17 Oct 2016 21:23 WIB

Djan Faridz: Romy Mau Ngomong Apa Juga Boleh

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum PPP Djan Faridz memberikan paparan dukungan Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta di Gedung DPP PPP Djan Faridz di Jakarta, Senin (17/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Umum PPP Djan Faridz memberikan paparan dukungan Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta di Gedung DPP PPP Djan Faridz di Jakarta, Senin (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari kubu Djan Faridz baru saja mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan cagub-cawagub DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot), Senin (17/10) petang.

Padahal, PPP dari kubu Romahurmuziy (Romy) sebelumnya mengingatkan agar Djan dan kawan-kawan tidak membawa-bawa nama partai berlambang Kabah itu dalam menyatakan dukungannya kepada pasangan pejawat. Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengaku tidak ambil pusing dengan peringatan dari kubu Romy tersebut.

"Ya biarin, dia (Romy) mau ngomong apa juga boleh. Siapa yang melarang? Tapi yang jelas, kantor (yang kami tempati di Jalan Diponegoro No 60 Menteng, Jakarta Pusat) ini adalah Kantor DPP PPP. Lha dia kantornya dimana?," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/10).

PPP sebelumnya telah mendaftarkan pasangan bacagub–bacawagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni (Agus–Sylvi) ke KPU Provinsi DKI Jakarta pada 23 September lalu. Pendaftaran pasangan itu dilakukan bersama tiga parpol lain, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.

PPP sendiri saat ini masih mengalami dualisme kepemimpinan. PPP kubu Romy mengklaim diri sebagai pihak yang benar dengan berpijak pada SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.012016. SK Menkumham itu mengesahkan hasil Muktamar Islah PPP yang digelar di Pondok Gede Bekasi, Jawa Barat, pada 22 April lalu.

Sementara, PPP kubu Djan Faridz juga merasa menjadi pihak yang berhak atas kepemimpinan partai berlambang Kabah itu dengan berpijak pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 061.

Putusan MA itu memenangkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta pada 2 November 2015. Karena tidak puas dengan keputusan menkumham, PPP kubu Djan Faridz pun melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement