Ahad 16 Oct 2016 17:09 WIB

Kejanggalan OTT Irman Gusman di Mata Wakil Ketua DPD

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
 Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad
Foto: dok: DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPD RI Farouk Muhammad mengaku ada kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) mantan ketua DPD RI Irman Gusman (IG). IG diduga telah melakukan aksi tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor gula tanpa SNI untuk Sumatera Barat.

Farouk mengatakan, dalam OTT pada Jumat (17/9), malam itu ada tiga hal di sana. Ada Irman, ada pemberi uang, dan uang itu sendiri.

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang, padahal Irman sudah masuk ke dalam kamarnya. Di sana hanya ada orang yang telah memberikan uang tersebut.

Selanjutnya, menurut Farouk, penyidik KPK datang dan orang yang memberikan uang itu berteriak menanyakan perihal uang yang diberikannya. Irman bersama istrinya langsung keluar kamar dan bingung dengan kehadiran KPK menanyakan bungkusan yang baru saja diterimanya.

"Jadi saya kira memang ada kejanggalan di sini, tapi entahlah KPK mungkin bisa menujukkan (membuktikan)," ujar Farouk di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (16/10).

Farouk juga menambahkan perihal perpecahan di badan Internal DPD. Menurutnya, tidak ada perpecahan tersebut, hanya saja memang saat itu lawyer IG mengajukan untuk melakukan permohonan penangguhan penagihan sehingga beberapa orang yang dekat dengan IG mengajukan diri.

"Jadi di sini bukan pasang badan, tapi lebih pada memberikan jaminan pada IG bahwa dia tidak akan melarikan diri. Ini karena empati, karena solidaritas teman," jelasnya.

Penetapan tersangka ini dianggap tidak sah oleh pihak IG. Sehingga melalui pengacaranya, IG mengajukan Praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang rencananya akan disidang pada 18 Agustus 2017, besok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement