Ahad 16 Oct 2016 16:58 WIB

ICW: Korupsi di Transportasi tak Banyak tapi Sistemik

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta,Rabu (12/10).
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta,Rabu (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai budaya pungutan liar di sektor transportasi memang tak memakan jumlah angka yang banyak. Anggota ICW, Agus menilai meski jumlah sedikit namun budaya pungli ini sudah sistemik dan menjamur di berbagai bidang.

Agus mengatakan pungli merupakan bagian dari korupsi, apalagi jika pungutan liar tersebut diminta dengan cara pemaksaan. Agus mengatakan hal tersebut harus dibersihkan dan diberantas. Tak hanya dilingkungan Kementerian Perhubungan saja, tetapi berbagai sektor di bidang transportasi.

"Kami apresiasi, ini bagian dari komitmen bersama. Kami dukung siapapun KL yang memang serius memberantas korupsi. Apalagi pungli ini juga bagian dari korupsi. Memang sedikit, tapi kalau sistemik itu sangat luar biasa dan banyak. Kami berharap dapat dukungan untuk memetakan masalah ini," ujar Agus di Stasiun Gambir, Ahad (16/10).

Agus mengatakan pihaknya bersama YLKI dan Internal Kementerian Perhubungan akan memetakan masalah ini. Ia mengatakan apa saja yang bisa dilakukan tim ini ia berharap mendapatkan akses dari Kemenhub untuk bisa mendapatkan data agar lebih optimal.

Menindaklanjuti oprasi tangkap tangan, Selasa (11/10) di Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membentuk satgas pemberantasan pungli. Tim tersebut diketuai oleh Seketaris Jendral Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan ICW dan YLKI.

Budi mengatakan, tim ini nantinya akan melakukan mekanisme investigasi dan perbaikan internal. Pertama, Budi menjelaskan jika ditemukan bukti bukti yang kuat dari pengaduan yang mengindikasi adanya pungli maka tim akan bersama Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti aduan tersebut ke kepolisian.

Sedangkan jika ditemukan adanya aduan namun tidak memiliki bukti yang kuat maka pihak Kemenhub akan melakukan sanksi administratif internal. "Jika laporan dari masyarakat banyak, namun tidak ada bukti yang cukup nanti bisa kita tindak internal, entah nanti dimutasi atau didemoisasi," tambah Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement