Sabtu 15 Oct 2016 15:29 WIB

Seandainya Berstatus Tersangka, Ahok Tetap Bisa Ikut Pilkada

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Prayogi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito menyarankan, Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Polisi tak perlu khawatir dalam melakukan pemeriksaan tersebut. Pasalnya, meski seandainya status Ahok berubah menjadi tersangka, maka dia tetap akan bisa mengikuti pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta 2017.

"(Hak mengikuti pilgub) tidak gugur. Status tersangka pun tidak mengugurkan hak-nya sebagai pejawat sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujar Margarito kepada Republika.co.id, Sabtu (15/10).

Seandainya Polri memiliki cukup bukti untuk menjadikan Ahok sebagai tersangka, maka itu tidak akan menghilangkan haknya sebagai kandidat cagub. Begitu pun seandainya Ahok terpilih kembali memimpin DKI Jakarta, maka status tersangka tidak akan mampu melengserkannya dari kursi nomor 1 DKI. "Sudah terpilih pun tidak gugur hanya karena ditetapkan sebahai tersangka. Berbeda kalau dia menjadi terdakwa. Untuk itu saran saya ke polisi, lanjutkan," kata Margarito.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto sempat mengatakan, pihaknya akan memproses laporan masyarakat terkait tuduhan penistaan agama yang dilakukan Ahok melalui pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menangguhkan proses hukum dimaksud dengan alasan momentumnya mendekati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal ini dilakukan guna menghindari tuduhan politisasi untuk kepentingan tertentu, khususnya tuduhan Polri digunakan sebagai alat untuk menghambat kandidat kepala daerah tertentu. Meski begitu, pihaknya tidak akan mengabaikan laporan yang masuk terkait kontroversi pernyataan Ahok yang terjadi di Kepulauan Seribu. Sejauh ini, Polri telah menerima delapan laporan, masing-masing empat laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, dan satu laporan di Polda Sumatra Selatan. Seluruh laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement