REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar memaparkan penyebab masih banyaknya pejabat pemerintah yang terlibat pungutan liar (pungli) dan korupsi.
Menurutnya, para pejabat merasa pendapatan yang diperolehnya baik dari gaji bulanan atau remunerasi, tidak mencukupi. Akibatnya, mereka mencari pendapatan tambahan dari proyek tersebut.
"Sistem proyek ini merangsang mereka untuk mendapatkan tambahan yang sebesar-besarnya. Karena itu tidak heran jika melihat profil kehidupannya para pejabat negara itu tidak sesuai dengan pendapatannya yang terukur," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (13/10).
Maka dari itu, menurutnya, langkah pemerintah untuk melakukan revitalisasi hukum adalah cara yang tepat. Proses revitalisasi penegakan hukum tersebut harus mengarah pada perubahan budaya hukum. Korupsi, kata ia, sudah sangat mengakar, bahkan di tubuh penegak hukum itu sendiri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan reformasi hukum besar-besaran dari hulu sampai hilir. Negara harus hadir memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia (HAM) termasuk, memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara.
Baca juga, Ade Komarudin tak Setuju Koruptor Diberikan Remisi.