Kamis 13 Oct 2016 12:06 WIB

Anggota Dewan Minta Polisi Tegas Soal Penistaan Alquran

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan tanda bukti pelaporan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) Syamsu Hilal Chaniago menunjukkan tanda bukti pelaporan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama saat datang di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD Provinsi NTB meminta aparat kepolisian bertindak tegas dalam kasus dugaan penistaan ayat suci Alquran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia menyebut, sudah ada beberapa pernyataan keberatan dari masyarakat NTB yang disampaikan kepada DPRD NTB atas kasus dugaan penistaan ayat suci Alquran. "Memang masalah ini bukan hanya di Jakarta, tapi juga menggelinding di daerah-daerah," ujarnya saat kunjungan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/10).

Ia mengkhawatirkan kasus ini bisa menyulut konflik horizontal sesama anak bangsa seperti apa yang pernah terjadi pada 1998. "Kami minta kepolisian bertindak tegas, banyak masyarakat menyampaikan hal itu ke kita. Kalau bergelinding ke daerah kan susah nantinya. Kalau enggak ada sikap tegas dari aparat, kita khawatirkan ada yang memanfaatkannya," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah tahun depan, meminta maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut Alquran Surah al-Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok mengakui ucapannya menimbulkan kegaduhan dan menyinggung perasaan umat Islam. Ahok menegaskan, dia tidak bermaksud menyinggung perasaan umat Islam, apalagi sampai menistakan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement