Rabu 12 Oct 2016 16:29 WIB

Satpol PP Sukabumi Tertibkan Lapak PKL di Jalur Lingsel

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Israr Itah
 Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) Sukabumi.
Foto: skyscrapercity.com
Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di jalan lingkar selatan (Lingsel). Sebab, sejumlah lapak tersebut dinilai tidak berizin dan menganggu proyek pembangunan jalan.

Upaya penertiban ini dilakukan pada Selasa (11/10). Dalam kesempatan tersebut petugas gabungan baik Satpol PP, Polri dan TNI membongkar paksa puluhan lapak PKL yang ada di Jalur Lingsel, Kecamatan Cisaat, Sukabumi.

"Penertiban dilakukan karena keberadaan PKL dinilai menganggu pembangunan jalan,’’ ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widiyanto kepada wartawan.

Menurut dia, jalan Lingsel tersebut merupakan jalan dengan status provinsi.Diterangkan Dadang, penertiban ini dilakukan atas permintaan bantuan dari Pemprov Jawa Barat. Atas dasar itu Pemkab Sukabumi melakukan penertiban terhadap PKL di Jalan Lingsel.

Dadang mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban pemkab telah melakukan pendataan jumlah PKL. Hasilnya, diperkirakan ada sekitar 150 unit lapak tidak berizin yang berdiri di sepanjang Jalan Lingsel. Ratusan lapak ini tepatnya berada di tiga kecamatan yakni Cisaat, Gunungguruh, dan Cicantayan.

"Para PKL juga sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga,’’ ungkap Dadang.

Peringatan ini ditanggapi sebagian PKL dengan membongkar lapaknya secara sukarela. Namun kata Dadang, dari 150 unit lapak PKL tak berizin tersebut ada sekitar 50 unit lapak yang tidak mengindahkan surat peringatan. Dampaknya, puluhan lapak tersebut harus ditertibkan oleh petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement