Rabu 12 Oct 2016 15:18 WIB

Pemerintah Buat Tiga PP Tindaklanjuti Perppu Kebiri

Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan pemerintah akan segera membuat tiga Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti disetujuinya Rancangan undang-undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 22/2002 tentang perlindungan anak.

"Tiga peraturan pemerintah ini dibuat untuk pelaksanaan teknis dari UU tersebut," katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR yang menyetujui Perppu Kebiri menjadi UU di Jakarta, Rabu (12/10).

Dia menjelaskan, Kementerian PP dan PA bersama-sama Kementerian Sosial, Kemeterian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM akan membuat peraturan pemerintah untuk pelaksanaannya. Menurut dia, PP tersebut adalah PP Rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan PP pemasangan Chips di tubuh pelaku.

"PP ini bisa segera diselesaikan sehingga pemerintah bisa segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini dan pelaksanaan PP ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Dia menjelaskan, apabila PP itu segera dibuat maka pemerintah akan melakukan sosialisasi, pelatihan-pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasikan tugas mereka. Ia menyakini UU itu bisa menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena hukuman yang diberikan untuk kasus ini mampu memberikan efek jera.

"Seperti, hukuman mati, seumur hidup, hukuman kebiri, hukuman pengumuman identitasinya, dan pemasangan chips di tubuh pelakunya," katanya.

Yohana menjelaskan, pemerintah juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan juga Ikatan Dokter Indonesia untuk membuat PP ini. Dia berharap, semua elemen masyarakat yang sempat menolak Perppu Kebiri disahkan menjadi UU, bisa menerimanya.

"Ini sudah menjadi UU, jadi mau tidak mau semua harus mendukung pemerintah. Mungkin dalam perumusan PP kita akan masukan tapi sudah menjadi UU mau tidak mau, tetap harus mendukung," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement