Rabu 12 Oct 2016 11:02 WIB

Polisi Bekuk Mantan Anggota TNI Edarkan Sabu

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat, menangkap Amwidia (48), mantan anggota TNI karena mengedarkan sabu. Amwidia dibekuk di bawah Jembatan Siti Nurbaya, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu (12/10) dini hari.

"Tersangka Amwidia adalah mantan anggota TNI pada 2011 di Batalyon 113 Bireuen Aceh," kata Kasatres Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Rabu (12/10).

Ia menyebutkan penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkoba. Mendapatkan informasi itu pihak Satres Narkoba Polresta Padang langsung melakukan pengintaian. "Ketika informasi tersebut kita cocokkan dengan ciri-ciri pelaku, kita langsung menangkap ketika sedang duduk di bawah jembatan Siti Nurbaya menunggu pelanggan," jelas dia.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan dua paket sabu-sabu dengan total harga Rp6 juta. Selain narkoba jenis sabu sabu, pihaknya juga menyita empat butir pil yang diduga pil ekstasi senilai Rp 1 juta.

Ia mengakui penangkapan ini setelah adanya laporaan dari masyarakat yang resah karena di lingkungan mereka sering terjadi transaksi narkoba. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya memang benar pelaku memiliki narkoba dalam jumlah besar.

Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Polisi Chairul Aziz mengatakan pihaknya akan terus berupaya membersihkan kota ini dari peredaran narkoba. "Ini sudah menjadi tekad kami untuk memerangi narkoba sesuai dengan program Promoter (profesional, moderen dan terpercaya) Kapolri," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement