Rabu 12 Oct 2016 07:44 WIB

Usai Keputusan Resmi MUI, IPW Desak Polisi Segera Periksa Ahok

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Neta S Pane
Foto: Ist
Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memeriksa calon petahana Pilkada DKI 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, pernyataan-pernyataan Ahok dapat membuat disinyalir akan membuat kegaduhan-kegaduhan lagi.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane juga berharap Polri untuk segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur Jakarta Ahok.

"Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub," ujar Neta kepada Republika.co.id, Rabu (12/10).

Desakan ini disampaikan IPW sehubungan juga dengan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya, kata Neta, MUI telah menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Alquran dan menghina ulama.

Untuk itu, lanjut dia, MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional,dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

"Dengan adanya pernyataan MUI ini tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda-nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Apalagi dalam undang undang sudah diatur tentang penistaan agama," ucapnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub selesai. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidilkan kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.

Penundaan itu dilakukan agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement