Selasa 11 Oct 2016 18:57 WIB

Jokowi Setuju Ada Operasi Pemberantasan Pungli

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Pramono Anung
Foto: Republika/ Wihdan
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyetujui dilakukannya operasi pemberantasan pungutan liar (pungli). Persetujuan tersebut disampaikan Presiden saat rapat terbatas tentang paket reformasi hukum di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/10).

"Secara prinsip Presiden dan Wapres menyetujui tentang Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) yang akan segera diadakan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dalam konferensi pers usai rapat.

Menurutnya, operasi tersebut akan menyasar sentra-sentra pelayanan masyarakat, seperti pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta penanganan kasus tilang.

Pramono mengatakan, Presiden meminta menteri terkait menyiapkan operasi tersebut dan menjalankannya secepatnya. Jokowi ingin ada shock therapy bagi para pelaku pungli.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah akan membuat satu sistem online yang dapat menampung laporan publik mengenai pungli atau suap. Laporan yang masuk dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh satuan tugas (satgas) pungli.

"Jadi kalau ada masyarakat mengalami atau mengetahui ada praktek pungli bisa langsung dilaporkan online kepada satgas khusus," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement