Selasa 11 Oct 2016 12:14 WIB

Istri Irman Gusman Penuhi Panggilan KPK Setelah Dua Kali Mangkir

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, menghindari wartawan saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, menghindari wartawan saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/10). Sebelumnya, Liestyana dua kali tak datang dalam pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XS) dan istrinya, Memi (M).

Liestyana hari ini hadir di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Namun tidak ada pernyataan yang dilontarkan istri dari mantan ketua DPD RI tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Liestyana hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penambahan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka XS dan M," kata Priharsa, Selasa (11/10).

Pemanggilan istri Irman ini juga merupakan panggilan kedua oleh KPK. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama Kamis (29/9) lalu, Liestyana juga mangkir tanpa alasan yang jelas. Selain Liestyana, KPK juga turut memeriksa kembali Irman Gusman. Irman hadir dua jam berselang dari kedatangan istrinya, yakni pukul 11.50 WIB dengan diantar mobil tahanan.

Adapun kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.

Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

"Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement