Selasa 11 Oct 2016 01:22 WIB

Karyawan BUMN Ikut Melamar Sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Yudha Manggala P Putra
Hakim (Ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyeleksian calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) terus berlanjut. Tahap seleksi wawancara akhir dilakukan pada Rabu dan Kamis pekan ini. Di antara calon-calon tersebut, ternyata terdapat nama yang sebelumnya bekerja di perbankan dan BUMN.

Peneliti Hukum dari ICW Aradila Caesar mengatakan para calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) kebanyakan adalah pencari kerja dan mencoba peruntungan menjadi hakim. Riwayat pekerjaannya banyak yang tidak berkorelasi. Ada yang dari karyawan swasta, karyawan BUMN dan wiraswasta.

"Memang paling banyak kita bisa menyimpulkan bahwa kebanyakan calon ini adalah para pencari kerja dan mencoba peruntungan. Misalnya pekerjaannya tidak punya korelasi. Ada yang sebelumnya karyawan bank, karyawan PT Pos, karyawan BUMN," ujar dia, Senin (10/10).

Untuk calon seperti itu, kata Aradila, Hakim Agung Artidjo Alkostar pun telah sepakat untuk tidak melanjutkan proses pencalonan orang tersebut sebagai hakim ad hoc tipikor.

Aradila menjelaskan, sebagian calon hakim ad hoc tipikor tidak memiliki kompetensi yang baik. ICW dan bersama LSM lain sebagai pihak yang dilibatkan untuk menelusuri  rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor, membagi penilaian kompetensi ke dalam tiga aspek, yakni memahami, kurang memahami, dan cukup memahami.

Kategori cukup memahami ditandai warna kuning yang berarti dapat dipertimbangkan. Untuk yang tidak memahami, ditandai merah yang berarti tidak bisa direkomendasikan. "Karena tidak paham, jadi tentu orang seperti ini yang mencoba peruntungan menjadi hakim," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement