Senin 10 Oct 2016 18:05 WIB

49 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Miliki Rapor Merah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Mahkamah Agung
Foto: Republika
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum UI dan sejumlah LSM lain mengungkapkan sebanyak 49 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) memiliki catatan buruk sehingga tidak patut direkomendasikan menjadi hakim.

Peneliti Hukum dari ICW Aradila Caesar menuturkan total calon yang mendaftar sebagai hakim ad hoc tipikor, yakni ada 85 orang. Dari total ini, 55 orang telah ditelusuri rekam jejaknya oleh sejumlah LSM.

"Hari ini ada 55 calon yang kita serahkan rekam jejaknya," ujar dia usai menyerahkan hasil penelusuran rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor ke kantor Mahkamah Agung (MA), Senin (10/10).

Aradila mengatakan, 49 calon hakim ad hoc tipikor ini dikategorikan merah yang berarti tidak direkomendasikan menjadi hakim. Indikatornya karena berbagai hal. Di antaranya, calon tersebut pernah menjadi calon legislatif pada 2014, dan merupakan anggota parpol atau mempunyai relasi dengan parpol.

"Pak Artidjo (Hakim Agung) sepakat untuk dicoret, walaupun bukan anggota partai lagi. Idealnya ada jeda beberapa tahun tidak mengajukan diri sebagai hakim agar dia melepaskan relasinya dengan parpol. Tentu sejak 2014 itu kan tidak lama, masih ada ikatan batin lah dengan parpol tertentu," ujar dia.

Selain 49 calon tersebut, ada enam calon hakim ad hoc tipikor lain yang mendapat catatan warna kuning. Artinya, calon itu masih bisa dipertimbangkan untuk menjadi hakim. Sedangkan untuk calon yang direkomendasikan, kata Aradila, hanya tiga orang. Mereka berasal dari Padang, Medan, dan Jakarta.

Sisa calon yang tidak terdeteksi rekam jejaknya, ujar Aradila, karena orang tersebut tidak terlalu dikenal atau berasal dari kalangan orang biasa. Tak hanya itu, sisa calon yang terekam jejakanya pun berasal dari wilayah timur Indonesia sehingga pihaknya kesulitan melakukan penelusuran.

"Yang sisanya ini tadi sudah disampaikan kita tidak bisa tracking, jadi kita minta pansel untuk mendalami sendiri, menggali lebih dalam saat diwawancara nanti," tutur dia.

Seluruh 85 calon hakim ad hoc tipikor akan mengikuti proses penyeleksian terakhir yakni wawancara yang akan diadakan pada Rabu dan Kamis pekan ini. Setelah itu, barulah ada pengumuman soal siapa saja yang lolos. "Biasanya di seleksi wawancara akhir ini calon akan ditanya soal temuan-temuan kita," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement