Selasa 21 Jan 2020 16:21 WIB

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Dukung Hukuman Mati Koruptor

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor mendukung hukuman mati untuk koruptor.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Koruptor (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Koruptor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Ansori mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor, selama memenuhi persyaratan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

"Untuk saat ini masih (mendukung hukuman mati), asal memenuhi seperti merugikan negara saat krisis atau bencana alam," ujar Ansori di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Ansori menjelaskan, saat ini dunia internasional memang sedang berusaha menghapus hukuman mati. Karena bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). "Konvensi internasional memang memiliki semangat untuk menghapus hukuman mati. Akan tetapi dalam UU Tipikor Indonesia, hukuman mati ini dimungkinkan," kata Ansori.

Selain itu, menurutnya putusan tipikor pada dasarnya tak hanya memutuskan hukuman untuk orang yang ditetapkan bersalah. Tetapi juga untuk memulihkan aset dan keuangan negara yang mengalami kerugian.

"Kalau ada hal yang menyebabkan kerugian negara, tetapi tidak ada niat, maka jaksa bisa melakukan gugatan perdata untuk memulihkan aset," ujar Ansori.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung. Komisi III mendengarkan pemaparan calon hakim agung dan hakim ad hoc yang nama-namanya telah dikirim oleh Komisi Yudisial.

Berikut ini nama calon hakim agung yang diserahkan ke DPR:

1. Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin

2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar

3. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA

4. H Busra, Ketua PT Agama Kupang

5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Dilmiltama

6. Sartono, Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim

Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi:

1. Agus Yunianto, hakim tipikor PN Surabaya

2. Ansori, hakim tipikor PT Sulawesi Tengah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement