Sabtu 10 Sep 2022 10:00 WIB

Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham

Pembebasan bersyarat narapidana merupakan bagian dari hak asasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Mualimin Abdi saat memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Mualimin Abdi saat memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak berhak menahan pembebasan bersyarat bagi narapidana, termasuk napi koruptor. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Mualimin Abdi, mengatakan  setiap terpidana bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika sudah memenuhi aturan hukum yang berlaku.

Menurut Mualimin, jika Kemenkumham tidak memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi aturan, maka pihaknya dianggap melanggar hak asasi manusia.  "Kita kan juga melanggar hak asasi manusia kalau menahan orang yang sesuai dengan aturan hukum, kemudian dia tidak diberikan haknya (pembebasan bersyarat)," kata Mualimin kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga

Mualimin menjelaskan, pembebasan bersyarat narapidana merupakan bagian dari hak asasi. Hak itu, lanjutnya, dapat diberikan jika narapidana sudah memenuhi hak hukum. "Kalau hak hukum sudah dipenuhi sesuai aturan undang-undang yang berlaku, maka menjadi hak asasi manusia," ujarnya.

Disamping itu, dia menambahkan, Kemenkumham juga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil hak pembebasan bersyarat, jika narapidana sudah memenuhi aturan yang berlaku. Mualimin menuturkan, pengambilan hak tersebut merupakan ranah pengadilan.

"Hak asasi manusia itu kan bisa dikurangi, pertama dengan undang-undang, yang kedua dengan putusan pengadilan. Begitu ya, kalau saya ditanya diimplementasi hak asasi manusia atau tidak, jawaban saya itu," tutur Mualimin.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan surat keputusan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi ribuan narapidana dari semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022. Diantaranya merupakan 23 narapidana kasus korupsi yang menerima hak bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Rika mengatakan, 23 narapidana tindak pidana korupsi itu berasal dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Beberapa terpidana yang menerima hak bebas bersyarat itu diantaranya, yakni mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Desi Aryani, dan Mirawati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement