REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengumpulkan 39 direksi rumah sakit swasta yang ada di Kota Bekasi pada Jumat (7/10) sore. Rahmat Effendi kembali meminta komitmen rumah sakit swasta dalam memberikan pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi yang masih dirasakan kurang.
Berbagai kendala dalam proses administrasi penerimaan pasien pengguna Kartu Sehat dan BPJS menjadi bahasan utama dalam pertemuan ini. Masih adanya rumah sakit yang menolak pasien tidak mampu dengan alasan bangsal penuh menjadi titik berat pemanggilan 39 direksi rumah sakit swasta tersebut.
Salah satu direksi rumah sakit swasta mengutarakan lambatnya proses administrasi pembayaran tagihan pasien pengguna Kartu Sehat dan BPJS menjadi dilema tersendiri. Pihak rumah sakit swasta berharap permasalahan tersebut juga dipertimbangkan dan dapat segera diatasi oleh pemkot.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan pihak rumah sakit lebih memperhatikan masyarakat Kota Bekasi yang kurang mampu. Pemkot akan berkomitmen memberikan pelayanan dasar kesehatan sebagai prioritas, baik di rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun rumah sakit swasta. Rahmat menyatakan, standar operasional prosedur (SOP) pembayaran tagihan tersebut harus lebih fleksibel.
Baca juga, Delapan Penyakit Biaya Terbesar BPJS yang Bisa Buat Pasiat Bangkrut.
Wali Kota juga meminta dinas terkait untuk menyelesaikan tiap-tiap tagihan setiap bulannya. "Simplikasi proses pembayaran harus segera direvisi, seperti halnya dengan proses pencairan dana P3BK kemarin. Tagihan pembayaran pengobatan pasien tidak mampu harus diselesaikan per bulannya. Dalam dua minggu pertama berkas tagihan sudah masuk ke Dinas Kesehatan, maka sudah harus dibayarkan," kata Rahmat Effendi.
Rahmat menambahkan, apabila ada kekurangan dalam beberapa hal, maka harus tetap diproses dengan catatan-catatan kekurangan yang harus diselesaikan dalam dua pekan berikutnya. Ia menginstruksikan pemkot untuk membentuk tim verifikator gabungan sesuai dengan klasifikasi tipe-tipe rumah yang ada.
Tiap-tiap tipe rumah sakit harus disertakan tim verifikator gabungan dari Pemerintah Kota Bekasi (Inspektorat, BPKAD, dan Dinkes) serta pihak rumah sakit swasta. Dengan demikian, kata Rahmat, harapannya sistem administrasi pelayanan dasar kesehatan dapat berlangsung berdasarkan sistem dan prosedur yang baku.