Kamis 06 Oct 2016 14:38 WIB

Fahri: Amandemen Konstitusi Harus Berdasarkan Konsensus Nasional

Fahri Hamzah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai amendemen UUD 1945 harus berdasarkan konsensus nasional. Fahri menyebut, amandemen bukan hanya berdasar pertimbangan praktis.

"Di beberapa negara, untuk menyetujui adanya amendemen atau tidak maka harus dilakukan referendum sehingga amendemen dasarnya tidak boleh terlalu sederhana," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (6/10).

Fahri mengatakan tahapan dalam amendemen meskipun dapat diajukan oleh DPR, MPR atau DPD melalui mekanisme usulan. Dia tidak percaya ada amendemen konstitusi sebelum presiden mengambil inisiatif dan meyakinkan bahwa itu baik untuk kita semua.

"Jangan sampai amendemen itu menjadi sengketa karena kalau itu terjadi maka bangsa ini akan pecah dan kita tidak mau itu terjadi," ujarnya.

Karena itu, dia menilai segala usulan itu harus masuk menjadi satu bahan kajian yang komprehensif. Ia mengusulkan amendemen itu terdiri dari tiga poin yakni memperkuat sistem perwakilan atau kamar legislatif, memperkuat kamar eksekutif dan menghapus kewenangan legislasi dari presiden dan menambah kewenangan hak veto serta hak prerogatif Presiden.

"Lalu independensi yudikatif, agar dibuat semakin independen khususnya agar jaksa agung menjadi jaksa negara sehingga tidak menjadi jaksa pemerintah," katanya.

Fahri menilai apabila yudikatif lebih independen maka jaksa bisa menuntut kabinet kalau ada masalah, dan saat ini mengapa kita butuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi juga terjadi di dalam kementerian sehingga kalau melibatkan menteri maka jaksa agung tidak berani. Dia menyarankan adanya pembahasan lebih mendalam sehingga usulan amendemen itu tidak perlu terburu-buru agar kita tidak menyesal.

Sebelumnya, salah satu poin rekomendasi yang dihasilkan dalam Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah amendemen UUD 1945. PPP ingin mengubah klausul di dalam Pasal 6 ayat (1) tentang syarat calon presiden. "Rencana amendemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa," kata Ketua Steering Committee Mukernas I PPP Ermalena dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (5/10). Menurut Ermalena, amendemen kelima haruslah berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan atas rumusan yang ada dan PPP ingin menambahkan kata "asli" di dalam rumusan tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement