REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengelar sidang paripurna luar biasa ke-3 Masa Sidang I Tahun 2016-2017, dengan agenda Penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan Tahun 2016-2017 dan Penetapan Keanggotaan Panmus Tahun 2016-2017 dan Penetapan Keputusan Badan Kehormatan tentang Pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI.
Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan, Ketua DPD Irman Gusman resmi dicopot dari jabatannya. Selanjutnya, Panitia Musyawarah DPD RI akan menggelar rapat untuk menentukan mekanisme penggantian Ketua DPD RI.
“Selanjutnya, Panmus DPD RI bisa segera menjadwal rapat untuk menentukan mekanisme pergantian Ketua DPD RI sesuai tata tertib yang berlaku,” kata Farouk, usai sidang paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/10).
Farouk mengatakan, pengganti Irman akan diambil dari Indonesia bagian Barat. Ada sekitar 40 orang anggota DPD dari wilayah barat yang berpotensi menggantikan posisi Irman, dengan musyawarah mufakat.
“Panmus DPD RI bisa segera menjadwal rapat untuk menentukan mekanisme pergantian Ketua DPD RI Irman Gusman sesuai tata tertib yang berlaku, pada pekan depan,” ucapnya.
Sebelumnya, sidang paripurna juga menetapkan pimpinan alat kelengkapan untuk tahun 2016-2017. Berdasarkan rapat pleno dimasing-masing alat kelengkapan DPD RI, maka diputuskan sejumlah alat kelengkapan yang tidak mengalami perubahan komposisi pimpinan adalah Komite I, Komite III, Komite IV, Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kehormatan (BK), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK).
Untuk Komite II DPD RI terjadi perubahan pimpinan dari Ahmad Nawardi kepada Aji Muhammad Mirza Wardana. Perubahan juga terjadi di Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) yang sebelumnya diketuai oleh AM. Iqbal Parewangi berganti kepada Bahar Ngitung.
“Sesuai dengan hasil rapat Panmus tanggal 30 September 2016 pelaksanaan pemilihan pimpinan alat kelengkapan hanya dilakukan untuk BK dan BKSP mengingat terdapat perpindahan anggota yang menjadi pimpinan di dua alat kelengkapan tersebut. Sedangkan untuk alat kelengkapan lain hanya dimintakan persetujuan,” terangnya.