Rabu 05 Oct 2016 20:09 WIB

Istri Irman Gusman Kembali Mangkir dalam Pemanggilan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, menghindari wartawan saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, menghindari wartawan saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/10). Dalam pemanggilan kedua hari ini, istri mantan Ketua DPD RI itu diketahui mangkir tanpa keterangan.

"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).

Adapun, hari ini Liestyana sedianya akan diperiksa sebagai saksi bersama suaminya untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dalam kasus dugaan suap rekomendasi terkait kuota distribusi gula impor di Sumbar.

Pemanggilan istri Irman ini juga merupakan panggilan kedua oleh KPK. Sebelumnya, pada pemanggilan pertama Kamis (29/9) lalu, Liestyana juga mangkir tanpa alasan yang jelas.

Adapun kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.

Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

"Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).

Sebagai pemberi suap, XXS dan MMI disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurug (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan IG sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement