Selasa 04 Oct 2016 15:16 WIB

Pemkot Bekasi Musnahkan Ribuan Miras

Rep: Kabul Astuti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemusnahan Miras Ilegal: Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pemusnahan Miras Ilegal: Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memusnahkan ribuan botol minuman keras yang disita dalam operasi Tim Pengawasan Minuman Keras Kota Bekasi selama kurun waktu 15 Juni sampai dengan 30 Agustus 2016. Pemusnahan dilakukan di plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Selasa (4/10).

Minuman keras yang dimusnahkan berjumlah sebanyak 5.635 botol golongan A, B, dan C hasil sitaan Tim Pengawasan Minuman Keras Kota Bekasi, ditambah 1.799 botol dan 89 bungkus plastik minuman keras oplosan hasil operasi aparat kepolisian Polresta Bekasi Kota. Seluruhnya merupakan hasil operasi dua bulan terakhir pasca Ramadhan.  

Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengatakan harapannya pemusnahan miras ini akan menjadi yang terakhir kalinya dilakukan oleh Pemkot Bekasi. Pemerintah kota menetapkan sanksi maksimal sebesar Rp 50 juta dengan ancaman kurungan tiga bulan terhadap para pedagang miras yang tak berizin.

Apabila ke depan masih dijumpai peredaran miras ilegal, kata Syaikhu, maka akan terus dilakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.

Syaikhu juga mengungkapkan rencana Pemkot Bekasi untuk menggandeng Dirjen Bea Cukai dalam pengawasan peredaran miras supaya menambah efek jera bagi para pedagang. "Ini mungkin kalau tidak ada efek jera juga, kita sedang mengusahakan kerjasama dengan Dirjen Bea Cukai. Kalau kita lihat miras yang bertebaran ini sebagian besarnya tidak memiliki pita cukai," kata Syaikhu, kepada Republika.co.id, usai pemusnahan miras, Selasa (4/10).

Melihat fakta itulah, menurut Syaikhu, sinergitas dengan Dirjen Bea Cukai penting untuk menekan angka peredaran miras ilegal. Langkah ini akan mampu menjerat para pedagang miras ilegal dengan ancaman pidana penjara lebih lama lagi, bahkan sampai ratusan juta rupiah.

Sesuai dengan aturan di Kementerian Perdagangan, kata Syaikhu, memang ada kebolehan penjualan miras di kluster-kluster tertentu. Pemkot Bekasi dalam Perda No. 17 tahun 2009 masih mengakomodir penjualan miras, namun khusus di hotel berbintang. Lapak dan kafe-kafe tidak diperkenankan menjual miras. Pembatasan ini dilakukan supaya tidak banyak miras yang bertebaran di tengah masyarakat.

Apabila pedagang sudah melakukan pelanggaran penjualan miras sampai berulang kali, bukan tidak mungkin akan dilakukan pencabutan izin usaha. "Kalau itu memang mereka sudah melakukan pelanggaran berulang kali, kita tentu akan melakukan sanksi secara administrasi yang ada di Pemkot, termasuk penutupan usaha karena dia sudah melanggar aturan perizinan," kata Syaikhu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement