Senin 18 Sep 2023 20:22 WIB

Miras dan Barang Ilegal Senilai Rp.7 Miliar Dimusnahkan

Barang-barang tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, melakukan pemusnahan minuman keras dan barang ilegal di Makassar, Senin (18/9/2023).
Foto: istimewa/doc humas
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, melakukan pemusnahan minuman keras dan barang ilegal di Makassar, Senin (18/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal dan minuman keras (miras) hasil operasi yang dilakukan jajaran penegak hukum. Nilai total barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp.7 miliar.

Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan di Kantor BPTN Makassar, Senin (18/9/2023). “Terima kasih TNI, Polri, Kejaksaan, teman-teman Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol, ditemukan 19 perusahaan minuman beralkohol melakukan pelanggaran,” kata menteri yang biasa disapa Zulhas ini dalam siaran persnya.

Zulhas memaparkan, total barang yang dimusnahkan mencapai Rp.7 miliar. Terdiri 52.315 botol miras senilai Rp.6,5 miliar dan barang-barang ilegal lainnya sebanyak 565 item senilai Rp.500 juta.

Barang-barang ilegal yang dimaksud, jelas Ketua Umum DPP PAN ini, berupa timbangan duduk sebanyak 105 item, meteran air sebanyak 19 item, saus teriyaki 20 item, timbangan elektronik 122 item, dan pompa air 299 item. Adapun miras dan barang ilegal yang dimusnakan didapatkan dari operasi yang dilakukan dari Januari-Agustus 2023.

“Jenis pelanggaran satu tidak dapat menunjukan surat penjualan langsung minuman beralkohol dan tidak dapat menunjukan tanda daftar,” ungkap Zulhas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement