Senin 03 Oct 2016 23:51 WIB

Polisi Gagalkan Penyaluran 53 TKW Ilegal di Lampung

  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung melalui Subdit IV Renakta Kriminal Umum berhasil menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) dari luar daerah provinsi ini.

"Semua calon pekerja ini berasal dari luar Lampung. Ada yang dari Pulau Jawa seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten hingga Kepulauan Riau, Batam dan Kalimantan," kata Kasubdit IV Renakta Krimum Polda Lampung, AKBP Ferdyan Indra Fahmi, di Bandarlampung, Senin (3/10) petang.

Menurut dia, pihaknya telah berhasil menggagalkan pengiriman TKI ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang akan diberangkatkan melalui jalur darat. "Tidak ada warga Bandarlampung semuanya warga dari luar daerah Lampung. Mereka akan dikirim melalui jalan darat menggunakan mobil dan kapal laut," kata Ferdyan.

Ia melanjutkan, calon TKI menggunakan dokumen berupa paspor, yang direkayasa oleh pengurus perjalanan dengan alasan jalan-jalan ke luar negeri, padahal faktanya tidak demikian. "Puluhan wanita tersebut bakal dipekerjakan di luar negeri melalui jalur darat dan laut dari Indonesia ke Malaysia dan Singapura," ujar Kasubdit itu.

Dari hasil pemeriksaan, untuk mengurus paspor pemberangkatan di Jakarta sangat sulit, karena harus melalui prosedur yang berlaku. Sedangkan di Lampung untuk membuat paspor lebih mudah melalui biro jasa berinisial WN warga Bandarlampung. "Sementara ini baru ada satu tersangka yakni WN dan kasusnya masih kita dalami, karena dicurigai ini merupakan jaringan antarkota di seluruh daerah di Indonesia," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, pihaknya menduga kasus itu sudah terorganisir, dengan kata lain bukan hanya satu kota saja. "Berdasarkan kinerjanya, tergantung dengan permintaan. Setelah para wanita itu bekerja di luar negeri selama enam bulan gaji tidak diberikan atau potong langsung oleh tuannya untuk diberikan kepada pengurus perjalanan. Dari hasil penyelidikan ini sudah berjalan selama satu tahun," ujarnya.

Sementara itu, Nur Asih, seorang korban calon TKW ilegal mengatakan menyesal ikut dalam rombongan. "Saya menyesal karena ini ilegal. Awalnya, saya kira ini resmi, karena itu saya ikut," kata dia.

Lebih lanjut warga Cianjur itu menyebutkan, jika dulu pernah kerja sebagai TKI di Kucing, Malaysia dengan jalur resmi, tidak sepeti yang dialaminya saat ini. "Rencananya saya akan dipulangkan besok pagi, tapi jika ada tawaran dengan jalur resmi saya mau berangkat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement