Senin 03 Oct 2016 14:14 WIB

PN Jakarta Selatan Belum Tentukan Jadwal Praperadilan Irman Gusman

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum mengagendakan persidangan praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. Irman mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan terkait kuota gula impor.

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna belum ada kepastian kapan praperadilan Irman Gusman akan digelar. Menurut Made, sidang Irman Gusman masih menunggu penunjukan hakim.

“Belum ada jadwal, masih proses penunjukan hakim,” kata Made dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Senin (3/10).

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Irman Gusman di rumah dinasnya, Sabtu (17/9) dinihari. Irman ditangkap bersama tiga orang lainnya yaitu XSS sebagai dirut CV SB, MMI istri dari XSS dan WS adik dari XSS.

Dalam OTT tersebut, Irman diduga menerima uang Rp 100 juta sebagai suap terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV SB. Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan XSS, MMI dan Irman Gusman sebagai tersangka. Irman kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jakarta Selatan, pada 29 September 2016. Dengan nomor registrasi No 129/PID.PRAP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement