Ahad 02 Oct 2016 20:26 WIB

Terkait Kasus Korupsi KTP-el, Wakil Ketua KPK Minta Publik Bersabar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: M.Iqbal
Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terpidana korupsi yang juga mantan Anggota DPR M Nazaruddin dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. KPK, menurut Saut, tidak berhenti usai menetapkan satu tersangka baru dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.

Sebab, KPK memiliki beberapa sumber yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain dalam kasus dengan nilai proyek mencapai Rp 6 triliun tersebut. "KPK memiliki beberapa sumber dalam bekerja sejak penyelidikan sampai dengan penyidikan e-KTP yang mengindikasikan keterlibatan beberapa pihak," kata Saut kepada Republika di Jakarta, Ahad (2/10).

Namun demikian, Saut enggan menyebut pihak-pihak yang menurut KPK ikut terlibat dalam kasus itu. Ia justru meminta publik bersabar dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp 2 triliun tersebut

"Itu sebabnya pendalamannya memakan waktu. Bukan saja masalah keterlibatan, akan tetapi perhitungan kerugian negaranya kompleks, karena menyangkut aplikasi, operating system, hardware, yang memerlukan detail oleh pihak auditor dan KPK," kata dia. Terkait pernyataan saksi dalam kasus ini M Nazaruddin yang menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan juga mantan Ketua DPR Setya Novanto ikut terlibat, Saut tidak menutup kemungkinan KPK untuk memanggil pihak-pihak yang disebut tersebut.

Diketahui, pada Jumat (30/9), KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman. Penetapan Irman ini pun menjadikan tambahan tersangka. Sebelumnya, dua tersangka sudah ditetapkan, yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto.

Sebelum penetapan Irman sebagai tersangka baru, KPK memeriksa M Nazaruddin selama tiga hari berturut-turut terkait kasus ini. Nazaruddin sendiri tidaklah asing dalam kasus ini mengingat dia sebagai saksi yang membongkar kasus ini pertama kali.

Usai pemeriksaannya, Nazaruddin kembali menyebut Gamawan sebagai salah satu pihak yang juga terlibat dalam korupsi pengadaan paket e-KTP tersebut. Bahkan kata Nazaruddin, KPK telah memiliki data terkait hal tersebut.

"Yang pasti mendagrinya (Gamawan Fauzi) harus tersangka, KPK sudah punya datanya semua, termasuk Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin. Tak hanya Gamawan, Nazaruddin juga menyebut nama lain yang terlibat di kasus ini, yakni Anas Urbaningrum dan Setya Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement