Ahad 02 Oct 2016 10:26 WIB

KPK akan Panggil Gamawan Fauzi dan Setnov Terkait Korupsi KTP-el

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Seorang pegawai Kelurahan menunjukkan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai Kelurahan menunjukkan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak yang disebut ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. KPK tidak berhenti usai menetapkan satu tersangka baru dalam kasus itu, yakni Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.

Sejumlah nama yang akan dipanggil tersebut yakni Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Sebagaimana disebut saksi dalam kasus ini M Nazaruddin, keduanya diduga ikut menerima uang dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.

"Jadi KPK tidak saja fokus pada pihak pihak terkait sesuai penyertaanya, yang sudah barang tentu mereka akan dimintai keterangan nantinya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Ahad (2/10).

Saut mengatakan penyidik KPK memiliki beberapa sumber dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus ini, yang mengindikasikan keterlibatan beberapa pihak di kasus ini. Sehingga kata dia, KPK terus mendalami keterangan-keterangan saksi untuk membongkar tuntas kasus ini.

"Itu sebabnya pendalamannya memakan waktu, bukan saja masalah keterlibatan (sejumlah pihak) akan tetapi perhitungan kerugian negaranya kompleks karena menyangkut aplikasi, operating system, hardware, sehingga perhitungannya memerlukan detail oleh pihak auditor dan KPK," kata Saut.

Terkait waktu pemanggilan ke sejumlah pihak tersebut, Saut meyakini penyidik KPK telah menjadwalkannya.

"Mereka sudah punya schedule lah, tapi makin cepat makin bagus," kata dia.

Pada Jumat (30/9) kemarin, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni Mantan Dirjen Dukcapil Irman. Penetapan Irman ini pun menjadikan adanya dua tersangka dalam kasus itu, yang sebelumnya hanya Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Adapun KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement