Sabtu 01 Oct 2016 01:34 WIB

Polres Depok Bantah Anggotanya Pukul Wartawan Terkait Beking Proyek

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
 Polres Depok
Foto: MgROL_37
Polres Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media mengenai penganiayaan wartawan oleh anggota Polresta Depok terkait tudingan membekingi proyek penataan Jalan Margonda Depok. "Kami klarifikasi bahwa berita tersebut tidak sepenuhnya benar," kata Firdaus dalam siaran persnya yang disampaikan ke Republika.co.id, Jumat (30/9).

Firdaus mengutarakan yang terjadi adalah tidak ada penganiayaan terhadap seorang bernama Yuli Efendi pada Sabtu (24/9) pukul 02.00 WIB. Tapi merupakan tindak pengamanan atas laporan saat Yuli yang mengaku Ketua Gardu FBR Beji bersama satu orang temannya mencoba menghentikan pengerjaan proyek penataan Jalan Margonda Depok.

Saat diamankan ke Mapolresta Depok dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), Yuli baru mengaku sebagai wartawan salah satu media online. "Ada laporan dari masyarakat dan pelaksana proyek penataan Jalan Margonda yang menyampaikan ada orang mengaku dari ormas dan meminta uang, lalu aparat kepolisian mengamankan Yuli namun mendapat perlawanan. Memang dalam insiden tersebut Yuli sempat terpukul. Namun, insiden tersebut tetap akan kami selidiki dan akan kami tindak jika anggota kami terbukti dengan sengaja memukul," jelasnya.

Firdaus menuturkan, memang tugas aparat kepolisian mengamankan semua proyek-proyek pemerintah terutama dari tindak pidana pemerasan dan premanisme. "Jadi tidak benar tudingan kalau Polres Depok mencari keuntungan dengan membekingi proyek," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Teguh Nugroho menekankan akan meminta hak jawab kepada media-media yang telah membuat pemberitaan sepihak. "Sebenarnya persoalannya sudah selesai, namun kami minta hak jawab. Jika tidak kami akan tempuh jalur hukum, begitu juga dengan penyebaran informasi persoalan tersebut melalui media sosial (medsos) yang akan kami usut untuk diproses hukum jika tanpa bukti menuding kami membekingi proyek. Tudingan itu bentuk kriminalisasi institusi Polri yang tak ada dasarnya," tegasnya.

Namun, Teguh mempersilakan Yuli, jika masih ingin mempersoalkan kembali kasus yang dialaminya. "Saya persilakan dan kami akan tindak lanjuti. Kami tidak dapat menerima informasi sepihak ada tahapan untuk proses pembuktian, baik pembuktian pemukulan dan juga pembuktian Polres Depok membekingi proyek yang ditudingkan Yuli," tuturnya.

Kapolres Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan menegaskan bahwa persolan ini bisa diselesaikan dengan baik karena hanya kesalahpahaman saja. "Pers itu mitra kami, jadi sebaiknya dapat diselesaikan dengan musyawarah. Saya mengimbau ke rekan-rekan pers sebaiknya saat bertugas gunakan id card dan sebutkan identitas sehingga tidak dikira preman," imbuhnya.

Sementara itu, Yuli mengaku sedang melakukan investigasi pengerjaan proyek penataan Jalan Margonda Depok, tiba-tiba didatangi tiga orang aparat kepolisian Polres Depok dengan menuduh menganggu pelaksanaan proyek. Saat diamankan, Yuli mendapat beberapa kali pukulan dari tiga oknum aparat kepolisian tersebut. "Persoalan sudah selesai dan saya sudah menandatangani kesepakatan damai," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement