Kamis 18 Aug 2016 20:58 WIB

Besok, Komnas HAM Telusuri Pelanggaran HAM oleh Oknum TNI AU

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Aksi oknum TNI AU di Sari Rejo, Medan, yang terekam CCTV pada Senin (15/8) sore.
Foto: Issha Harruma/CCTV Masjid Al Hasanah.
Aksi oknum TNI AU di Sari Rejo, Medan, yang terekam CCTV pada Senin (15/8) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun ke Medan, Kamis (18/8). Kedatangan tim ini untuk menelusuri dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Senin (15/8, lalu.

Komnas HAM akan memulai investigasinya dengan mengumpulkan berbagai fakta dan data dari masyarakat yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan personel TNI AU. Tim yang diturunkan ini terdiri dari Komisioner Sub Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai bersama dua stafnya. "Kami juga akan meninjau lokasi dan melakukan olah TKP," kata Natalius.

Natalius mengatakan, aspek pertama yang diusut adalah peristiwanya. Sebagaimana diketahui, dalam kejadian tersebut, masyarakat Sari Rejo terlibat kontak fisik dengan TNI AU dan Armed.

"Di sini kita akan mencari akar permasalahannya mulai dari mana, siapa pelakunya, siapa yang menjadi korban, pemicu awal terjadi kekerasan, bentuk kekerasannya dan semua itu akan kita kumpulkan data dan faktanya," jelas Natalius.

Bukan hanya terkait bentrokan, Komnas HAM juga akan menelaah akar masalah peristiwa tersebut, yakni sengketa lahan antara masyarakat dan TNI AU. Mereka akan berupaya menghasilkan rekomendasi yang diharap dapat menjadi solusi bagi semua pihak.

Untuk saat ini, menurut Natalius, pihaknya belum bisa mengomentari ada tidaknya pelanggaran yang terjadi. Hal ini dikarenakan mereka baru bergerak mengumpulkan fakta dan data. "Kami baru memulai. Kami akan mengumumkan hasil temuan kami di Jakarta pekan depan," ujar dia.

Setelah bertemu warga Sari Rejo, tim ini akan bertemu Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen Lodewyk Pusung dan Komandan Lanud Soewondo Kolonel Arifien Sjahrir. Komnas HAM, lanjutnya, akan melihat persoalan ini berbasiskan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM. "Jika ada indikasi pelanggaran HAM berat, maka kita akan pakai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Natalius.

Adanya pelanggaran HAM muncul setelah personel TNI AU diadukan melakukan kekerasan saat kericuhan yang terjadi di Jalan SMA 2, Medan Polonia, Medan, Senin (15/8), sore. Kericuhan tersebut merupakan buntut dari unjuk rasa warga Sari Rejo yang dilakukan terkait dugaan pencaplokan lahan warga oleh TNI AU Lanud Soewondo.

Sebanyak delapan warga dan dua wartawan terdata terluka. Dari delapan warga itu, lima di antaranya mengalami luka tembak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement