Jumat 30 Sep 2016 19:50 WIB

Jaksa Agung: Bantuan Hukum untuk Jaksa Farizal Hal Biasa

Rep: Mabruroh/ Red: Karta Raharja Ucu
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Farizal.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Farizal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo berjanji tidak akan menutup-nutupi kasus jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Farizal. Meski demikian Kejaksaan Agung tetap memberikan bantuan hukum kepada Farizal yang ditahan KPK.

"Kami tidak menutup-menutupi apalagi melindungi, yang salah ya salah," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Prasetyo mengatakan, alasan Kejakgung tetap memberikan bantuan hukum kepada Farizal untuk menjaga hak hukumnya. "Ya itu biasa, advokasi itu diberikan paling tidak agar hak hukumnya tidak terlanggar," ujarnya.

Ia menjelaskan, bantuan hukum ini adalah hal yang biasa saja. Prasetyo mengibaratkan dengan hubungan ayah dan anak, sehingga ketika anaknya tertimpa masalah maka seorang ayah akan membantu.

"Advokasi itu biasa, misalnya anakmu ditangkap polisi, apa itu didiamkan saja? Meskipun kita tahu salah, paling tidak kita ingin menjaga supaya hal hukumnya tidak terlambat," ucap Prasetyo.

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. Kasus ini juga menyeret Ketua DPD, Irman Gusman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement