Jumat 30 Sep 2016 16:05 WIB

Ditahan di Ruang Sempit, Kapolda: Jessica tak Mau Sosialisasi

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyebut bahwa alasan polisi menahan terdakwa Jessica Kumala Wongso di ruangan tahanan berukuran 2x1,5 meter dikarenakan tidak ingin sosialisasi dengan tahanan lainnya.

"Hasil info yang kami dapat itu permintaan yang bersangkutan (Jessica). Karena tidak mau sosialisasi dengan yang lain, tidak mau kumpul. Itu yang diinginkan Jessica," ujar Kapolda yang akrab dipanggil Iwan Bule tersebut saat melakukan Bakti Sosial di Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (30/9).

Sebelumnya, Jessica menceritakan pengalamannya saat ditahan di Polda metro Jaya dalam sidang ke-26 kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (28/9) kemarin. Ruang tahanan 2x1,5 meter persegi tersebuy menjadi saksi bisu penderitaan Jessica.

Menurut Jessica, dalam ruangan pengap tanpa ventilasi itu, ia ditemani kecoak, tikus, dan kalajengking. Ia pun menumpahkan kesedihannya saat menceritakan pengalamannya dikurung di ruangan sempit tersebut.

Selain itu, dalam sidang itu Jessica juga memberikan keterangan mengejutkan bahwa saat ditahan di rutan tersebut dirinya juga diintimidasi oleh mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti. Saat ditahan di ruangan itu, kata Jessica, tiba-tiba ia didatangi langsung oleh Krishna.

"Saya menjatuhkan harga diri saya untuk turun ke ruang tahanan. Saya bingung menangkap kamu ini gimana, tapi saya yakin dan insya Allah untuk harus tandatangani surat penanganan kamu di sini. Saya pertaruhkan jabatan saya," ujar Jessica menirukan perkataan Krishna dalam persidangan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement