REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan hukum. Kejaksaan Agung pun memiliki beberapa saran. "Saya sudah sampaikan bahwa untuk paket kebijakan hukum itu ada tiga hal yang perlu dilakukan," ujar Jaksa Agung Muda M Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).
Pertama mereformasi birokrasi hukum itu sendiri. Kedua mereformasi regulasi, peraturan perundang-undangan agar harmonis dan sinkron. Ia beranggapan aturan yang ada saat ini masih butuh penjelasan dan penegasan.
"Kita ambil contoh dengan adanya keputusan MK kemarin, adanya undang-undang administrasi pemerintahan diatur mengenai masalah kebijakan diskresi. Itu harus dilihat dulu apa sih arti kebijakan diskresi itu, jangan kemudian orang berlindung di balik itu. Kita kan tidak mau itu," ujar Prasetyo mencontohkan.
Ketiga, reformasi budaya hukum. Menurutnya, budaya hukum itu bukan hanya bagi aparat penegak hukum saja, melainkan juga masyarakat. Seringkali masyarakat yang tersangkut hukum ingin cepat kasusnya selesai hingga melakukan berbagai cara.
"Masyarakat juga ada yang semangatnya ingin menang, ingin cepat, dia melalukan apa saja yang penting menang perkaranya, ya mempengaruhi lah itu polisinya, jaksanya, hakimnya, itu juga harus direformasi juga, itu persoalannya. Jadi banyak aspek yang harus dilihat, birokrasi, regulasi dan juga budaya hukum masyarakatnya," papar Prasetyo.