Jumat 30 Sep 2016 11:10 WIB

PPP Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa Yy

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Muhammad Hafil
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis mati salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yy (14 tahun). Putusan itu dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya dalam menghadapi perkara kejahatan seksual lainnya.

"Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak, perempuan dan sejenis," ujarnya, Jumat (30/9).

Putusan hakim ini juga memberi pesan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) yang sudah disepakati dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.

"Kami menyerukan agar pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan pembahasan RUU ini mengingat urgensi keberadaan regulasi tersebut," kata dia.

Dia pun meminta segenap pemangku kepentingan untuk senantiasa mengkampanyekan kesadaran di masyarakat khususnya terhadap anak didik melalui jalur pendidikan akan bahaya kejahatan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement