REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Tim 10 Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Andi Muhammad Iqbal Parewangi mengatakan pihaknya masih mendalami pandangan hukum dalam kasus yang menyeret Irman Gusman, dengan mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
"Kesimpulan pertama, karena banyak hal yang perlu didalami maka harus pendalaman dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan diundang kembali," katanya di Ruang Rapat Pimpinan DPD, Jakarta, Kamis (29/9).
Iqbal mengatakan, pandangan tim khususnya terkait korupsi, dalam satu rangkaian mengkaji namun bukan mengintervensi proses hukum yang berjalan. Menurutnya ada empat prinsip yang dipegang teguh tim yaitu independen, objektif, komprehensif dan zero tolerance.
"Mengkaji secara komprehensif termasuk tata niaga gula dan hukum," ujarnya.
Iqbal menjelaskan, dengan tetap tidak mengabaikan asas praduga tidak bersalah maka kita harus tetap hormati hukum yang berjalan termasuk di KPK. Dia mengatakan, Tim 10 tidak akan mengintervensi proses hukum secara objektif dan independen serta proses hukum di penegak hukum dan pengacara yang bersangkutan.
"Apabila kita punya kesabaran lakukan kajian sambil hormati proses hukum, banyak hikmah yang dipetik minimal kita tidak ikut-ikut menebar fitnah," katanya lagi.
Dia menegaskan, terkait kasus korupsi, posisi Tim 10 jelas yaitu "zero tolerance" karena perbuatan itu salah, siapapun orang dan jabatannya.
Hadir dalam acara tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M. Rum mengatakan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak ada kaitannya dengan Irman Gusman.
Menurutnya kasus yang ditangani Kejati Sumbar adalah peredaran gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) "Kasus IG kami tidak tahu namun ada oknum kami yang sedang ditangani KPK, maka kami beri kesempatan seluas-luasnya (KPK menelusuri keterlibatan oknum Kejaksaan)," ucapnya.