REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- KPUD Lampung menyatakan, meski pada pilkada mendatang terdapat pasngan calon tunggal alias tidak ada lawan, kertas suara pada hari pencoblosan tetap ada. Pasangan calon tunggal melawan kotak bergambar kosong.
“Pemilih tetap berikan pilihan pada surat suara, apakah memilih pasangan calon tunggal bergambar dengan calon tidak ada gambarnya atau kotak tidak bergambar,” kata Anggota KPU Lampung, Handi Mulyaningsih kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Rabu (28/9).
Menurut dia, pada pilkada yang mengusung pasangan calon tunggal, pemilih diberikan surat suara yang dibebaskan memilih atau mencoblos sesuai dengan aspirasinya. “Bukan berarti surat suaranya hanya ada satu pasangan calon saja,” katanya.
Ia mengatakan, KPUD tetap mengakomodasi pasangan calon tunggal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sebelumnya, calon peserta pilkada minimal lebih dari satu pasangan calon.
Dalam UU tersebut, menyebutkan pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri, satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satunya lagi kolom kosong yang tidak bergambar. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tetap melakukan pengawasan terhadap peserta pilkada yang mengusung calon tunggal, apalagi pesertanya merupakan dari pejawat.
Menurut anggota Bawaslu, Nazaruddin, pengawasan pasangan calon tunggal pada tahapan pilkada tetap dilakukan, bedanya pengawasan lebih fokus dibandingkan dengan peserta pilkada yang melebihi dua pasangan calon. Bentuk pengawasan diantaranya pengerahan birokrasi pemeritahan dan penggunaan fasilitas pemerintah dalam tahapan pilkada.