REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Kota Surabaya dianggap siap untuk menerapkan tanda tangan digital pada transaksi elektronik. Selama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan pelayanan di pemerintahan berbasis elektronik (e-Government).
Tanda tangan elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan di atas kertas. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Plt Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Maryam Fatimah Barata, mengatakan, sistem tanda tangan elektronik ini memiliki tingkat keamanan yang tidak bisa dipalsukan. Sebab, masing-masing orang akan memiliki personal indentification number (PIN) yang harus dimasukkan sebelum melakukan tanda tangan elektronik.
Saat ini, Kemenkominfo masih menyusun panduan dan peraturan menteri (Permen) sebagai standar acuan penerapan aturan ini. "Untuk penerapannya ini kami berharap sesegera mungkin, tapi kami masih menyusun ada beberapa standar yang harus kami susun. Apabila nanti semua sudah siap, kami sosialisasikan ke semua provinsi, wilayah dan kami harapkan semua bs melakukannya," jelasnya di sela-sela acara seminar Pemanfaatan Tanda Tangan Digital pada Transaksi Elekronik di hotel JW Marriott Surabaya, Selasa (27/9).
Dalam penerapannya, aturan ini akan diterapkan secara bertahap dan terlebih dahulu dilakukan uji coba di beberapa kota. Kemenkominfo bakal melakukan survei terhadap sejumlah kota yang dianggap siap sebagai percontohan. Salah satunya Surabaya. "Surabaya Insya Allah menjadi target untuk uji coba kami. Paling cepat 2017 layanan publik wajib menggunakan tanda tangan elektronik," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pemkot Surabaya sudah mengarah ke arah sistem elektronik, termasuk tanda tangan elektronik. Ia menilai Surabaya sudah siap. Selanjutnya, tinggal menerapkan secara benar dan sesuai panduan bersama seluruh wilayah di Indonesia. "Bu Risma sudah memulai semuanya dengan paperless. Saya pikir ke depannya penerapan tanda tangan elektrobik di Surabaya tidak akan sulit, lebih mudah," imbuhnya.
Selain mendorong melalui regulasi sebagai payung hukum, Kemenkominfo juga akan membuat panduan. Kemudian, Kemenkominfo melakukan uji coba di wilayah tertentu. Dilanjutkan melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Indonesia terkait penerapan dan manfaat tanda tangan elektronik.
Meski demikian, ia menilai masih ada kendala penerapan aturan ini di daerah. Sebab, pola pikir (mindset) masyarakat di daerah masih terbiasa menggunakan kertas. "Nah untuk mengubah mindset menjadi tanda tangan elektronik dengan membangun kepercayaan masyarakat bagaimana tidak dengan kertas juga sudah legal. Ini sudah bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Dalam seminar tersebut, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, memaparkan tentang kebijakan Pemkot Surabaya yang telah menerapkan sistem elektronik. Menurut Risma, sejak tiga tahun lalu, Pemkot telah menerapkan sistem pembayaran elektronik (e-payment), dimana seluruh transaksi pembayaran dilakukan via online. Artinya, sudah tidak ada lagi kertas sebagai bukti pembayaran, kertas kuitansi, termasuk pembayaran gaji pegawai.
"Semua sudah pake elektronik. Sehingga transaksi tidak harus dilakukan pagi hari. Tengah malam pun bisa. Termasuk ketika sedang berada di luar kota, juga bisa melakukan transaksi," terang alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tersebut.
Risma menambahkan, pelayanan publik juga telah menerapkan sistem elektronik. Beberapa di antaranya sudah tidak menggunakan kertas (paperless) karena menggunakan sistem elektronik. Misalnya, untuk pengurusan perizinan melalui Surabaya Single Windows, telah menggunakan aplikasi ponsel cerdas (mobile apps) dan tanda tangan elektronik. Termasuk layanan e-health dan juga uji kir, telah menggunakan online. “Ini bukan sekadar bohong-bohongan. Ini aplikatif, sehari-hari diterapkan,” imbuhnya.