REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Aparat dari Kepolisian Sektor Parungkuda berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu atau kristal putih pada Sabtu (24/9). Tersangka yang berinisial I (35 tahun) warga Kampung Salamanjah, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak tertangkap pada saat razia kendaraan pada Sabtu malam di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Parungkuda.
"Pada saat dirazia, pelaku menunjukkan sikap mencurigakan," terang Kapolsek Parungkuda, Kompol Dede Suharja kepada wartawan Ahad (25/9).
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan saku pakaiannya. Hasilnya polisi menemukan barang bukti sabu seberat 15 gram di dalam saku jaket tersangka. Belasan gram sabu tersebut dikemas ke dalam tiga paket kecil kantong plastik.
Tersangka lanjut Dede, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Parungkuda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu buah handphone, uang sebesar Rp 200 ribu, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga menangkap seorang pengedar ganja, AS (25) warga Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak di Jalan Siliwangi, Kampung Caringin, Desa Nyangkoek, Kecamatan Cicurug pada Kamis (21/9) malam. Pelaku ditangkap pada saat akan melakukan transaksi narkoba.