Jumat 23 Sep 2016 22:02 WIB

Pemerintah Segera Terbitkan Kebijakan Reformasi Hukum

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Jokowi.
Foto: Antara
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan paket kebijakan untuk mereformasi sistem hukum di Indonesia. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, Presiden Jokowi saat ini tengah mengumpulkan masukan dari sejumlah kalangan sebelum meluncurkan paket kebijakan hukum tersebut.

"Presiden ingin menggali masukan mengenai reformasi hukum dalam kaitan membuat paket kebijakan di bidang hukum," ujar Johan pada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/9).

Pada Kamis (22/9) sore lalu, Jokowi mengundang sejumlah pakar hukum ke Istana. Mereka antara lain Mahfud MD, Saldi Isra, Refly Harus, Alexander Lay dan Yenti Ganarsih.

Menurut Johan, pertemuan itu merupakan bagian dari langkah Presiden yang sedang menyiapkan kebijakan reformasi hukum. Namun ia belum dapat memastikan kapan Presiden akan mengumumkan kebijakan tersebut.

Jauh sebelum mengundang para pakar hukum, Jokowi telah lebih dulu melakukan audiensi dengan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) di Istana Merdeka pada akhir Juni lalu. Saat itu, APPTHI mendesak Presiden membuat paket kebijakan hukum, seperti halnya paket kebijakan ekonomi yang telah terbit sampai jilid 12.

Dewan Pembina APPTHI Ade Saptomo mengatakan, roadmap jangka panjang Indonesia yang disusun badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas) menyebutkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia ke depan harus berjalan simultan dengan pembangunan hukum. Namun, yang terjadi saat ini pembangunan hukum justru berjalan di belakang pembangunan ekonomi.

"Kami khawatir jika pembangunan ekonomi tidak diikuti dengan pembangunan hukum, maka arahnya akan kontraproduktif," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila tersebut, Selasa (28/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement