Jumat 23 Sep 2016 14:18 WIB

Akademisi: Langkah DPD Terkait Irman Gusman Sudah Tepat

Pimpinan Badan Kehormatan DPD beserta para anggota DPR memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI, Senin (19/9).
Foto: Republika/Eko Supriyadi
Pimpinan Badan Kehormatan DPD beserta para anggota DPR memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajar hukum tata negara UIN Jakarta Ismail Hasani menilai langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait penetapan Irman Gusman sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini sudah tepat.

"Langkah DPD selama ini untuk mengantisipasi dampak negatif penangkapan Irman terhadap citra lembaga sudah tepat, misalnya dengan memberhentikan dia dari jabatan ketua," kata Ismail dihubungi di Jakarta, Jumat (23/9).

Terkait dengan langkah sejumlah anggota DPD yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Irman, Ismail menyarankan anggota DPD lainnya untuk tidak menghalangi atau mengeluarkan pernyataan terkait hal itu.

"Biarkan proses berjalan. Kalau ada anggota yang menghalangi anggota lain untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Irman, DPD bisa terkesan terbelah dan itu tidak baik bagi citra lembaga," tuturnya.

Namun, Ismail menilai penjaminan penangguhan penahanan yang dilakukan anggota DPD tersebut tetap bisa ditafsirkan masyarakat sebagai intimidasi politik terhadap KPK. Meskipun hukum acara pidana yang dianut di Indonesia membenarkan penangguhan penahanan.

Namun, secara etika, masyarakat bisa menafsirkan bahwa DPD tidak mendukung KPK, dalam hal ini pemberantasan korupsi. Apalagi, selama ini tidak ada hubungan kerja secara langsung antara DPD dengan KPK, berbeda dengan hubungan kerja antara Komisi III DPR dengan KPK.

Ketua DPD Irman Gusman resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK dengan jaminan dari 51 orang anggota DPD pada Kamis (22/9). Di antara 51 anggota DPD tersebut, tidak ada di antaranya yang merupakan unsur pimpinan.

Irman merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement